5 Fakta Baru Putra Member DPR Dianiaya Buah Ketua Pemuda Bravo 5
Putra member DPR Cantik Kurniawati bernama Justin Fredrick dipukuli si kecil Ketua Pemuda Bravo 5. Berikut yakni lima fakta baru soal insiden trek yang viral di media sosial itu.
Perbuatan pemukulan itu terjadi di Tol Gatot Subroto (Gatsu) pada Sabtu (4/6) sekitar pukul 12.40 WIB. Mulanya kedua kendaraan korban dan pelaku melintas di lokasi hal yang demikian.
1. Pelat RFH bodong, kendaraan beroda empat disita polisi
Pelat kendaraan beroda empat Nissan Xtrail bertuliskan B-1146-RFH yang dikemudikan pemukul Justin Frederick rupanya bodong. Beroda itu digunakan oleh Faisal Marasabessy dan Ketua Pemuda Bravo 5 Ali Fanser Marasabeessy. Polisi menyita kendaraan beroda empat hal yang demikian.
“Iya (disita). Motif ia gunakan pelat RFH ini masih kita dialami,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/6).
2. Dipicu serempetan kendaraan beroda empat
Motif pemukulan di trek ini sebab pelaku naik pitam. Momen yang terjadi sebelumnya memicu pemukulan itu, merupakan serempetan kendaraan beroda empat.
“Motif pemukulan pelaku emosional sebab serempetan dengan kendaraan beroda empat korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.
Dikala berada di lokasi, pelaku yang mengendarai Nissan berpelat RFH kemudian melintas di lajur kiri dengan kecepatan tinggi. Beroda pelaku itu lalu pindah lajur ke sebelah kanan sampai menyebabkan serempetan dengan kendaraan korban.
“Pindah lajur ke kanan dengan metode memotong dan cukup besar mulut. Dampak pemotongan ini mengakibatkan kendaraan korban terserempet oleh tersangka dan korban merasa diserempet sekitar 100 meter,” ujar Zulpan.
3. Muka korban disundul
Kecuali kena pemukulan, korban juga kena sundul orang yang bersama pelaku, merupakan Ketua Pemuda Pejuang Bravo 5, Ali Fanser Marasabessy.
“Salah satu pelaku (Ali Fanser Marasabessy) menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah,” kata Kombes E Zulpan.
Faisal Marasabessy juga ikut serta turun dari kendaraan beroda empat. Ia lalu menjalankan pemukulan terhadap korban. Video pemukulan Faisal itu yang kemudian viral di media sosial.
4. Tersangka terancam 9 tahun penjara
Faisal Marasabessy yang tertangkap kamera memukuli korban itu kemudian menjadi tersangka. Ia terancam menghabiskan waktu di bui bertahun-tahun.
“Pasal yang disangkakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara,” kata Kombes E Zulpan.
Lihat Juga : Anies: Formula E Tanpa Pawang Hujan
5. Orang tua korban ketakutan
Orang tua korban bernama Justin Fredrick merupakan Member DPR Cantik Kurniawati merasa ketakutan mengenal buah hatinya dipukuli orang. Ia memikirkan keadaan buah hatinya.
Cantik kemudian bercerita saat dirinya pertama kali memperoleh berita penganiayaan kepada buah hatinya via calon besannya. Ia mengaku terkejut saat permulaan-permulaan dihubungi. Ia memandang putranya sempat mengalami keadaan tertentu berakhir dipukuli.
“Kini ia diobservasi sebab kemarin ia muntah-muntah, jadi aku menjalankan screening medical check up secara keseluruhan,” kata Cantik.